SURABAYA - Gelaran acara Rembuk Nasional Perencanaan PTKIN Se-Indonesia Tahun 2023, resmi ditutup pada Kamis Malam, 15 Juni 2023. Penutupan dilakukan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI, Prof. Dr. H. Muhammad Ali Ramdhani, S.TP., MT. Terdapat enam rekomendasi penting yang dihasilkan forum komunikasi tahunan bidang perencanaan PTKIN ini. Salah satunya menindaklanjuti kejelasan status kepegawaian DTBPNS dan PPNPN yang tidak lulus seleksi PPPK.
Kegiatan closing ceremony dibuka dengan pemantaban materi akhir dari Direktorat Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran, terkait Standar Biaya Masukan 2024. Dilanjutkan dengan pembagian award atau penghargaan bagi peserta terbaik untuk kategori individu maupun kelompok.
Beberapa peserta/satker yang terpilih mendapat award yakni:
KATEGORI PRIBADI
Paling aktif: Sdr. Buyung Saroha Nasution, S.HI., M.Pd.
Paling Kreatif: Subroto
Problem Solver: Ir. Hj. Sunarini, M.Kom.
KATEGORI SATKER
Satker dengan rata-rata paling disiplin: UIN Bandung
Satker Terkompak: UIN Surakarta
Best Performance: UIN Malang
Pembacaan hasil rekomendasi forum dibacakan langsung Ketua Forum Perencana PTKIN se-Indonesia, Suhaimi, S.Ag., M.Pd.
Berikut isi lengkap rekomendasi yang disampaikan:
1. Dirjen Pendidikan Islam menginisiasi pertemuan kembali DJA, DJKN dan APIP untuk menyamakan persepsi data dukung pengadaan tanah/lahan gedung pendidikan (Dasar Hukum KMK No. 128 Th. 2022 hal. 16 poin 6) sebelum penyusunan Pagu Alokasi Anggaran.
2. Menginisiasi pertemuan antara Subdit Penelitian, forum LP2M beserta BRIN (Dasar Hukum PMK No.49 Th 2023) untuk membahas ketentuan honorarium reviewer penelitian sebelum penyusunan Pagu Alokasi Anggaran.
3. Mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menindaklanjuti kejelasan status kepegawaian DTBPNS dan PPNPN yang tidak lulus seleksi PPPK (Berdasarkan Surat Menpan RB No. B/185/M.SM.02.03/2022).
4. Mendorong penguatan regulasi melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama kepada DJKN terkait pengadaan/sewa kendaraan dinas dengan jabatan tugas tambahan dilingkup PTKN.
5. Dirjend Pendidikan Islam menginisiasi pertemuan untuk melakukan sosialisasi dan penyamaan persepsi terhadap pengisian Perjanjian Kinerja, seperti menetapkan definisi operasional indikator kinerja yang tertuang dalam Perjanjian Kinerja PTKIN, dan melakukan pengembangan terhadap sasaran program sesuai dengan kebutuhan masing-masing PTKIN.
6. Waktu penyampaian RBA definitif sebagai kelengkapan usulan Alokasi Anggaran mengacu pada PMK No. 202/PMK.05/2022 pasal 55 ayat 6.
(All/Humas)